ABOUT US

Our development agency is committed to providing you the best service.

OUR TEAM

The awesome people behind our brand ... and their life motto.

  • Neila Jovan

    Head Hunter

    I long for the raised voice, the howl of rage or love.

  • Mathew McNalis

    Marketing CEO

    Contented with little, yet wishing for much more.

  • Michael Duo

    Developer

    If anything is worth doing, it's worth overdoing.

OUR SKILLS

We pride ourselves with strong, flexible and top notch skills.

Marketing

Development 90%
Design 80%
Marketing 70%

Websites

Development 90%
Design 80%
Marketing 70%

PR

Development 90%
Design 80%
Marketing 70%

ACHIEVEMENTS

We help our clients integrate, analyze, and use their data to improve their business.

150

GREAT PROJECTS

300

HAPPY CLIENTS

650

COFFEES DRUNK

1568

FACEBOOK LIKES

STRATEGY & CREATIVITY

Phasellus iaculis dolor nec urna nullam. Vivamus mattis blandit porttitor nullam.

PORTFOLIO

We pride ourselves on bringing a fresh perspective and effective marketing to each project.

  • Kepesertaan Jaminan Sosial

    Prinsip kepesertaan jaminan sosial bersifat wajib, agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindung (UU No. 40 Tahun 2004 pasal 4 huruf g dan penjelasan pasal 4 huruf g).
    1. UU No. 40 Tahun 2004 huruf g menentukan "Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip wajib".
    2. Penjelasan pasal 4 mengatur bahwa prinsip wajib adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial yang dilaksanakan secara bertahap.
    Kepesertaan dan iuran antara lain diatur sebagai berikut:
    1. Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
    2. Pemerintah secara bertahap mendaftarkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
    3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) wajib memberikan nomor identitas tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya wajib memberikan informasi tentang hak dan kewajiban kepada peserta untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.
    4. Setiap peserta berhak memperoleh manfaat dan informasi tentang pelaksanaan program jaminan sosial yang diikuti.
    5. Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.
    6. Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) secara berkala.
    7. Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah. Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dibayar oleh pemerintah untuk program jaminan kesehatan.
  • Azas dan Manfaat SJSN

    Setelah kita memahami beberapa definisi sistem jaminan sosial yang digunakan sebagai acuan dalam merumuskan kebijakan jaminan sosial, maka berikut ini dipaparkan azas, tujuan, prinsip dan tata kelola penyelenggaraan sistem jaminan sosial agar dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada anggota masyarakat sebagai komponen pemangku kepentingan yang terbesar.
    1. Azas-azas jaminan sosial mencakup kemanusiaan, manfaat dan keadilan. Azas kemanusiaan adalah azas yang berhubungan dengan martabat manusia bahwa untuk menjunjung harga diri manusia diperlukan sistem jaminan sosial sebagai hak dasar bagi seluruh penduduk. Hak dasar bagi seluruh penduduk untuk memperoleh jaminan sosial dinyatakan dalam pasal 28-h dan pasal 34 UUD 1945 yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pasal 2 UU No.40/2004 tentang SJSN. Adapun azas manfaat jaminan sosial biasanya berupa pemberian nilai tunai dan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan dasar hidup yang layak seperti pangan, sandang, papan dan kebutuhan medis dasar. Pemberian manfaat jaminan sosial berazaskan keadilan dalam arti bahwa manfaat yang diberikan berlaku bagi seluruh warga negara kaya, hampir miskin atau miskin, karena jaminan sosial bersifat permanen seumur hidup. Ketiga azas tersebut merupakan landasan dalam implementasi sistem jaminan sosial berkelanjutan.
    2. Agar terwujud penyelenggaraan sistem jaminan sosial yang berkelanjutan, maka jaminan sosial diselenggarakan secara nasional dengan membentuk BPJS independen yang berdasarkan UU Jaminan Sosial. Mengapa demikian? Karena jaminan sosial memberikan kepastian jaminan bagi masyarakat agar tercapai pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak secara merata sebagai amanat pasal 28-h dan pasal 34 UUD 1945. Secara empirik, tujuan diselenggarakannya sistem jaminan sosial disamping untuk mematuhi azas hak asasi manusia, juga dimaksudkan untuk minimalisasi tingkat korupsi. Tingkat korupsi di negara-negara maju seperti Jerman, Belanda, Swiss, Australia dan Inggris relatif rendah karena adanya sistem jaminan sosial yang berkesinambungan. Di negara-negara tersebut berlaku jaminan kesehatan yang bersifat universal dan jaminan pensiun seumur hidup sebagai salah satu program jaminan sosial yang berkelanjutan. Dalam hal ini, negara melalui pemerintah yang sah memberikan kepastian jaminan bagi seluruh warga engara manakala mengalami sakit dan pensiun dijaminan adanya kepastian pendapatan.
    3. BPJS yang berwenang menyelenggarakan sistem jaminan sosial harus mematuhi 9 (sembilan) prinsip UU No.40/2004 tentang SJSN, agar dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Adapun kesembilan prinsip UU SJSN tersebut bersipat universal seperti prinsip-prinsip (i) gotong royong, (ii) Kepesertaan wajib, (iii) Nirlaba, (iv) Keterbukaan, (v) Akuntabilitas, (vi) Portabilitas, (vii) Dana Amanah, (viii) Konservatif, dan (ix) Pengembalian hasil investasi kepada peserta. Dari kesembilan prinsip tersebut, prinsip nirlaba merupakan kekhasan bagi BPJS bahwa yang dimaksud dengan mematuhi prinsip nirlaba terkait dengan bentuk badan hukum BPJS sebagaimana seharusnya.
    Dengan menggarisbawahi fungsi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yaitu sebagai regulator dan fasilitator, maka penyelenggaraan sistem jaminan sosial menjadi kewenangan BPJS. Artinya adalah bahwa penyelenggaraan sistem jaminan sosial yang didanai sendiri oleh masyarakat bukan merupakan kewenangan pemerintah pusat dan tidak juga menjadi kewenangan pemerintah daerah. Karena kewenangan BPJS begitu menentukan dalam memberikan kepastian jaminan sebagaimana mengacu pada amanat pasal 28-h dan pasal 34 UUD 1945, maka penyelenggaraannya secara teori diluar kapasitas BUMN Persero yang tunduk dengan UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas dalam artian tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang saham menjadi terbatas. Adalah menyalahi prinsip jaminan sosial dan amanat pasal 28-h dan pasal 34 UUD 1945. Kemudian penyelenggaraan sistem jaminan sosial terikat dengan kaidah yang berlaku universal, yaitu pemusatan resiko (pooling of risk) untuk penyebaran resiko melalui subsidi silang dalam program, antar kepesertaan dan antar generasi yang terbesar di berbagai daerah. Managing social security is based on pooling of risk. For what? For the redistribution of income and that is why social security shall becentrally managed by quasi independent body. Selanjutnya prinsip jaminan sosial yang hakiki adalah gotong royong, maka dalam pembayaran manfaat berlaku model anggaran (pay-as-you-go). Karena itu diperlukan pendanaan bersama antara perusahaan, tenaga kerja dan pemerintah. Pemerintah perlu menyiapkan anggaran jaminan sosial untuk mengantisipasi timbulnya krisis ekonomi seperti peristiwa PHK sebelum usia pensiun dan wabah penyakit. 

    Manfaat program Jaminan sosial tersebut cukup komprehensif, yaitu meliputi jaminan hari tua, asuransi kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Program ini akan mencakup seluruh warga negara Indonesia, tidak peduli apakah mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor informal, atau wiraswastawan.

    Sistem Jaminan Sosial Nasional dibuat sesuai dengan "Paradigma tiga pilar" yang direkomendasikan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Pilar-pilar itu adalah:
    1. Program bantuan sosial untuk anggota masyarakat yang tidak mempunyai sumber keuangan atau akses terhadap pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka. Bantuan ini diberikan kepada anggota masyarakat yang terbukti mempunyai kebutuhan mendesak, pada saat terjadi bencana alam, konflik sosial, menderita penyakit, atau kehilangan pekerjaan. Dana bantuan ini diambil dari APBN dan dari dana masyarakat setempat.
    2. Program asuransi sosial yang bersifat wajib, dibiayai oleh iuran yang ditarik dari perusahaan dan pekerja. Iuran yang harus dibayar oleh peserta ditetapkan berdasarkan tingkat pendapatan/gaji, dan berdasarkan suatu standar hidup minimum yang berlaku di masyarakat.
    3. Asuransi yang ditawarkan oleh sektor swasta secara sukarela, yang dapat dibeli oleh peserta apabila mereka ingin mendapat perlindungan sosial lebih tinggi daripada jaminan sosial yang mereka peroleh dari iuran program asuransi sosial wajib. Iuran untuk program asuransi swasta ini berbeda menurut analisis resiko dari setiap peserta.
  • Sembilan Prinsip SJSN

    Berikut ini saya jabarkan 9 (Sembilan) prinsip SJSN:
    1. Kegotongroyongan adalah prinsip kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingakat gaji, upah atau tingkat penghasilannya.
    2. Nirlaba adalah prinsip pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya dari seluruh peserta.
    3. Keterbukaan adalah prinsip mempermudah akses informasi yang lengkap, benar, dan jelas bagi setiap peserta.
    4. Kehati-hatian adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman dan tertib.
    5. Akuntabilitas adalah prinsip pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
    6. Portabilitas adalah prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    7. Kepersertaan bersifat Wajib adalah prinsip mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.
    8. Dana Amanat adalah bahwa iuran dan hasil pengembangannya merupakan dana titipan dari peserta untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan peserta jaminan sosial.
    9. Hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta adalah hasil berupa deviden dan pemegang saham yang dikembalikan untuk kepentingan peserta jaminan sosial.
  • Pengertian UU SJSN

    Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah sebuah sistem Jaminan Sosial yang diberlakukan di Indonesia. Jaminan sosial ini adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara Republik Indonesia guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak. Sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952.

    UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN menggantikan program-program jaminan sosial yang ada sebelumnya (Askes, Jamsostek, Taspen, dan Asabri) yang dinilai kurang berhasil memberikan manfaat yang berarti kepada penggunanya, karena jumlah pesertanya kurang, jumlah nilai manfaat program kurang memadai, dan kurang baiknya tata kelola manajemen program tersebut.

    Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditujukan untuk memberikan manfaat pelayanan kesehatan yang cukup komprehensif, mulai dari pelayanan preventif seperti imunisasi dan Keluarga Berencana (KB) hingga pelayanan penyakit katastropik seperti penyakit jantung dan gagal ginjal. Baik institusi pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta dapat memberikan pelayanan untuk program tersebut selama mereka menandatangani sebuah kontrak kerja sama dengan pemerintah.
  • Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional

    Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan program negara bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
    Untuk mewujudkan tujuan SJSN perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
    Pada blog ini saya akan membahas tentang UU SJSN, UU BPJS, PPBPI dan roadmap/Peta Jalan menuju Universal Coverage.
  • @hadi4us. Powered by Blogger.

    WHAT WE DO

    We've been developing corporate tailored services for clients for 30 years.

    CONTACT US

    For enquiries you can contact us in several different ways. Contact details are below.

    All for us

    • Street :Road Street 00
    • Person :Person
    • Phone :+045 123 755 755
    • Country :POLAND
    • Email :contact@heaven.com

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.