• Azas dan Manfaat SJSN

    Setelah kita memahami beberapa definisi sistem jaminan sosial yang digunakan sebagai acuan dalam merumuskan kebijakan jaminan sosial, maka berikut ini dipaparkan azas, tujuan, prinsip dan tata kelola penyelenggaraan sistem jaminan sosial agar dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada anggota masyarakat sebagai komponen pemangku kepentingan yang terbesar.
    1. Azas-azas jaminan sosial mencakup kemanusiaan, manfaat dan keadilan. Azas kemanusiaan adalah azas yang berhubungan dengan martabat manusia bahwa untuk menjunjung harga diri manusia diperlukan sistem jaminan sosial sebagai hak dasar bagi seluruh penduduk. Hak dasar bagi seluruh penduduk untuk memperoleh jaminan sosial dinyatakan dalam pasal 28-h dan pasal 34 UUD 1945 yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pasal 2 UU No.40/2004 tentang SJSN. Adapun azas manfaat jaminan sosial biasanya berupa pemberian nilai tunai dan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan dasar hidup yang layak seperti pangan, sandang, papan dan kebutuhan medis dasar. Pemberian manfaat jaminan sosial berazaskan keadilan dalam arti bahwa manfaat yang diberikan berlaku bagi seluruh warga negara kaya, hampir miskin atau miskin, karena jaminan sosial bersifat permanen seumur hidup. Ketiga azas tersebut merupakan landasan dalam implementasi sistem jaminan sosial berkelanjutan.
    2. Agar terwujud penyelenggaraan sistem jaminan sosial yang berkelanjutan, maka jaminan sosial diselenggarakan secara nasional dengan membentuk BPJS independen yang berdasarkan UU Jaminan Sosial. Mengapa demikian? Karena jaminan sosial memberikan kepastian jaminan bagi masyarakat agar tercapai pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak secara merata sebagai amanat pasal 28-h dan pasal 34 UUD 1945. Secara empirik, tujuan diselenggarakannya sistem jaminan sosial disamping untuk mematuhi azas hak asasi manusia, juga dimaksudkan untuk minimalisasi tingkat korupsi. Tingkat korupsi di negara-negara maju seperti Jerman, Belanda, Swiss, Australia dan Inggris relatif rendah karena adanya sistem jaminan sosial yang berkesinambungan. Di negara-negara tersebut berlaku jaminan kesehatan yang bersifat universal dan jaminan pensiun seumur hidup sebagai salah satu program jaminan sosial yang berkelanjutan. Dalam hal ini, negara melalui pemerintah yang sah memberikan kepastian jaminan bagi seluruh warga engara manakala mengalami sakit dan pensiun dijaminan adanya kepastian pendapatan.
    3. BPJS yang berwenang menyelenggarakan sistem jaminan sosial harus mematuhi 9 (sembilan) prinsip UU No.40/2004 tentang SJSN, agar dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Adapun kesembilan prinsip UU SJSN tersebut bersipat universal seperti prinsip-prinsip (i) gotong royong, (ii) Kepesertaan wajib, (iii) Nirlaba, (iv) Keterbukaan, (v) Akuntabilitas, (vi) Portabilitas, (vii) Dana Amanah, (viii) Konservatif, dan (ix) Pengembalian hasil investasi kepada peserta. Dari kesembilan prinsip tersebut, prinsip nirlaba merupakan kekhasan bagi BPJS bahwa yang dimaksud dengan mematuhi prinsip nirlaba terkait dengan bentuk badan hukum BPJS sebagaimana seharusnya.
    Dengan menggarisbawahi fungsi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yaitu sebagai regulator dan fasilitator, maka penyelenggaraan sistem jaminan sosial menjadi kewenangan BPJS. Artinya adalah bahwa penyelenggaraan sistem jaminan sosial yang didanai sendiri oleh masyarakat bukan merupakan kewenangan pemerintah pusat dan tidak juga menjadi kewenangan pemerintah daerah. Karena kewenangan BPJS begitu menentukan dalam memberikan kepastian jaminan sebagaimana mengacu pada amanat pasal 28-h dan pasal 34 UUD 1945, maka penyelenggaraannya secara teori diluar kapasitas BUMN Persero yang tunduk dengan UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas dalam artian tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang saham menjadi terbatas. Adalah menyalahi prinsip jaminan sosial dan amanat pasal 28-h dan pasal 34 UUD 1945. Kemudian penyelenggaraan sistem jaminan sosial terikat dengan kaidah yang berlaku universal, yaitu pemusatan resiko (pooling of risk) untuk penyebaran resiko melalui subsidi silang dalam program, antar kepesertaan dan antar generasi yang terbesar di berbagai daerah. Managing social security is based on pooling of risk. For what? For the redistribution of income and that is why social security shall becentrally managed by quasi independent body. Selanjutnya prinsip jaminan sosial yang hakiki adalah gotong royong, maka dalam pembayaran manfaat berlaku model anggaran (pay-as-you-go). Karena itu diperlukan pendanaan bersama antara perusahaan, tenaga kerja dan pemerintah. Pemerintah perlu menyiapkan anggaran jaminan sosial untuk mengantisipasi timbulnya krisis ekonomi seperti peristiwa PHK sebelum usia pensiun dan wabah penyakit. 

    Manfaat program Jaminan sosial tersebut cukup komprehensif, yaitu meliputi jaminan hari tua, asuransi kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Program ini akan mencakup seluruh warga negara Indonesia, tidak peduli apakah mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor informal, atau wiraswastawan.

    Sistem Jaminan Sosial Nasional dibuat sesuai dengan "Paradigma tiga pilar" yang direkomendasikan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Pilar-pilar itu adalah:
    1. Program bantuan sosial untuk anggota masyarakat yang tidak mempunyai sumber keuangan atau akses terhadap pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka. Bantuan ini diberikan kepada anggota masyarakat yang terbukti mempunyai kebutuhan mendesak, pada saat terjadi bencana alam, konflik sosial, menderita penyakit, atau kehilangan pekerjaan. Dana bantuan ini diambil dari APBN dan dari dana masyarakat setempat.
    2. Program asuransi sosial yang bersifat wajib, dibiayai oleh iuran yang ditarik dari perusahaan dan pekerja. Iuran yang harus dibayar oleh peserta ditetapkan berdasarkan tingkat pendapatan/gaji, dan berdasarkan suatu standar hidup minimum yang berlaku di masyarakat.
    3. Asuransi yang ditawarkan oleh sektor swasta secara sukarela, yang dapat dibeli oleh peserta apabila mereka ingin mendapat perlindungan sosial lebih tinggi daripada jaminan sosial yang mereka peroleh dari iuran program asuransi sosial wajib. Iuran untuk program asuransi swasta ini berbeda menurut analisis resiko dari setiap peserta.
  • 0 comments:

    Post a Comment

    @hadi4us. Powered by Blogger.