Prinsip kepesertaan jaminan sosial bersifat wajib, agar seluruh
rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindung (UU No. 40 Tahun 2004
pasal 4 huruf g dan penjelasan pasal 4 huruf g).
- UU No. 40 Tahun 2004 huruf g menentukan "Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip wajib".
- Penjelasan
pasal 4 mengatur bahwa prinsip wajib adalah prinsip yang mengharuskan
seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial yang dilaksanakan secara
bertahap.
Kepesertaan dan iuran antara lain diatur sebagai berikut:
- Pemberi
kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai
peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan
program jaminan sosial yang diikuti.
- Pemerintah secara bertahap mendaftarkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
- Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) wajib memberikan nomor identitas
tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya wajib memberikan
informasi tentang hak dan kewajiban kepada peserta untuk mengikuti
ketentuan yang berlaku.
- Setiap peserta berhak memperoleh manfaat dan informasi tentang pelaksanaan program jaminan sosial yang diikuti.
- Setiap
peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan
persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.
- Setiap
pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, yang menjadi
kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) secara berkala.
- Iuran program jaminan
sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh
Pemerintah. Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 4
dibayar oleh pemerintah untuk program jaminan kesehatan.
0 comments:
Post a Comment