• Kepesertaan Jaminan Sosial

    Prinsip kepesertaan jaminan sosial bersifat wajib, agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindung (UU No. 40 Tahun 2004 pasal 4 huruf g dan penjelasan pasal 4 huruf g).
    1. UU No. 40 Tahun 2004 huruf g menentukan "Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip wajib".
    2. Penjelasan pasal 4 mengatur bahwa prinsip wajib adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial yang dilaksanakan secara bertahap.
    Kepesertaan dan iuran antara lain diatur sebagai berikut:
    1. Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
    2. Pemerintah secara bertahap mendaftarkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
    3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) wajib memberikan nomor identitas tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya wajib memberikan informasi tentang hak dan kewajiban kepada peserta untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.
    4. Setiap peserta berhak memperoleh manfaat dan informasi tentang pelaksanaan program jaminan sosial yang diikuti.
    5. Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.
    6. Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) secara berkala.
    7. Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah. Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dibayar oleh pemerintah untuk program jaminan kesehatan.
  • 0 comments:

    Post a Comment

    @hadi4us. Powered by Blogger.