• Sembilan Prinsip SJSN

    Berikut ini saya jabarkan 9 (Sembilan) prinsip SJSN:
    1. Kegotongroyongan adalah prinsip kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingakat gaji, upah atau tingkat penghasilannya.
    2. Nirlaba adalah prinsip pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya dari seluruh peserta.
    3. Keterbukaan adalah prinsip mempermudah akses informasi yang lengkap, benar, dan jelas bagi setiap peserta.
    4. Kehati-hatian adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman dan tertib.
    5. Akuntabilitas adalah prinsip pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
    6. Portabilitas adalah prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    7. Kepersertaan bersifat Wajib adalah prinsip mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.
    8. Dana Amanat adalah bahwa iuran dan hasil pengembangannya merupakan dana titipan dari peserta untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan peserta jaminan sosial.
    9. Hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta adalah hasil berupa deviden dan pemegang saham yang dikembalikan untuk kepentingan peserta jaminan sosial.
  • 0 comments:

    Post a Comment

    @hadi4us. Powered by Blogger.