• Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional

    Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan program negara bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
    Untuk mewujudkan tujuan SJSN perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
    Pada blog ini saya akan membahas tentang UU SJSN, UU BPJS, PPBPI dan roadmap/Peta Jalan menuju Universal Coverage.
  • 0 comments:

    Post a Comment

    @hadi4us. Powered by Blogger.